Media sosial memudahkan seseorang menyampaikan komentar kepada banyak orang hanya dalam hitungan detik. Namun, kebebasan tersebut perlu disertai tanggung jawab menurut ajaran Islam. Komentar bernada menghina, membuka aib, memfitnah, atau melakukan ghibah dapat termasuk perbuatan terlarang. Larangan itu tetap berlaku meskipun perkataan disampaikan melalui ruang digital.
Majelis Ulama Indonesia mengaturnya melalui Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang bermuamalah melalui media sosial. Fatwa tersebut mengharamkan ghibah, fitnah, namimah, perundungan, ujaran kebencian, dan penyebaran permusuhan. Menyebarkan informasi bohong juga dilarang, termasuk ketika seseorang menganggap tujuannya baik. Pengguna media sosial bahkan dianjurkan melakukan tabayyun sebelum meneruskan sebuah informasi.
Istilah “dosa jariyah” sendiri bukan istilah teknis khusus untuk komentar negatif di media sosial. Namun, konsep dosa yang terus berdampak memiliki dasar dalam hadis. Sahih Muslim menjelaskan seseorang yang mengajak kepada kesesatan menanggung dosa seperti orang yang mengikutinya. Dosa pengikut tersebut juga tidak berkurang karena perbuatan orang yang mengajak.
Dalam konteks media sosial, unggahan buruk dapat terus dibaca, dibagikan, atau ditiru setelah pertama kali dipublikasikan. Karena itu, dampaknya berpotensi berlanjut selama konten tersebut masih memengaruhi orang lain. Kondisi ini membuat pengguna perlu berhati-hati sebelum menulis komentar atau menyebarkan konten. Jejak digital juga memungkinkan sebuah unggahan bertahan dan kembali beredar dalam waktu panjang.
MUI menyarankan orang yang terlanjur menyebarkan ghibah, fitnah, atau konten merugikan untuk bertaubat. Langkahnya mencakup istighfar, menyesali perbuatan, meminta maaf kepada pihak dirugikan, dan tidak mengulanginya. Konten bermasalah juga perlu dihapus untuk membantu menghentikan penyebaran dampaknya. Bijak bermedia sosial akhirnya bukan hanya persoalan etika, tetapi juga tanggung jawab keagamaan.
