Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan. Putusan dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri pada Selasa, 28 Juli 2026. Briptu MZ dinyatakan melakukan perbuatan tercela terkait kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan. Ia menerima putusan PTDH tersebut dan tidak mengajukan banding.
Kasus tersebut berkaitan dengan perampokan Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan pada Sabtu, 18 Juli 2026. Polisi menyebut Briptu MZ diduga menggunakan senjata api organik Polri saat menjalankan aksinya. Penyidik menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan penyelidikan, keterangan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, dan pengakuan tersangka.
MZ sebelumnya ditangkap tim gabungan Polres Aceh Selatan dan Ditreskrimum Polda Aceh kurang dari 24 jam. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan dalam perampokan. Pemeriksaan juga dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sidang etik Briptu MZ telah berlangsung sejak 24 Juli 2026 dengan beberapa tahapan pemeriksaan. Agenda mencakup pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, dan barang bukti. Majelis kemudian menjatuhkan PTDH setelah menilai perbuatannya sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik kepolisian.
Pemecatan Briptu MZ tidak menghentikan proses pidana terkait kasus perampokan tersebut. Penyidikan pidana tetap ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh. Polda Aceh menegaskan proses etik dan pidana berjalan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.Infromasi tambahan bingung nyari slot gacor sini cobain di situs AYAMTOTO
