PORTAL RESMI – Business DJP Buka Peluang Tambah Toko Online Pungut Pajak

DJP Buka Peluang Tambah Toko Online Pungut Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka peluang menambah Pemungut Pajak dari kalangan toko online atau marketplace. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor perdagangan digital yang terus berkembang.

DJP menjelaskan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak akan dilakukan secara bertahap. Kebijakan itu mempertimbangkan skala usaha, kesiapan sistem, serta kemampuan platform dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Menurut DJP, penunjukan marketplace tidak berarti menambah jenis pajak baru. Kebijakan tersebut hanya mengatur mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak agar lebih efektif serta memudahkan administrasi bagi pelaku usaha dan pemerintah.

Pemerintah berharap sistem tersebut dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih adil. Seluruh pelaku usaha, baik daring maupun luring, diharapkan memiliki perlakuan perpajakan yang setara. Langkah ini juga dinilai dapat memperkuat penerimaan negara dari sektor ekonomi digital.

DJP menegaskan kebijakan tersebut masih akan disosialisasikan kepada para pelaku usaha dan penyelenggara marketplace. Pemerintah berkomitmen menyusun aturan yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

Related Post