PORTAL RESMI – Trend Kecaman Bertubi-tubi ke YouTuber Bigmo

Kecaman Bertubi-tubi ke YouTuber Bigmo

YouTuber Bigmo menjadi sorotan setelah konten siaran langsungnya viral dan menuai kecaman dari berbagai pihak. Konten tersebut memperlihatkan Bigmo diduga mengajak anak-anak mempromosikan produk rokok elektronik atau vape. Persoalan ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kini memasuki tahap penyelidikan. Polisi berencana meminta klarifikasi Bigmo mengenai keterlibatan anak dalam promosi produk tersebut.

Kecaman salah satunya datang dari Komisi III DPR RI yang meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti secara serius. DPR bahkan mendorong pemblokiran akun Bigmo karena konten tersebut dinilai berpotensi membahayakan anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI juga mengecam keterlibatan anak dalam promosi produk rokok elektronik. Anak dinilai harus mendapatkan perlindungan dari aktivitas promosi produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka.

Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya juga mengambil langkah setelah konten tersebut menjadi perhatian publik. Kemkomdigi memberikan teguran kepada platform YouTube terkait tayangan promosi vape yang melibatkan anak. Pemerintah menilai eksploitasi anak untuk mempromosikan produk terlarang bagi kelompok usia tersebut merupakan persoalan serius. Penanganan kasus ini juga menjadi perhatian karena konten tersebar melalui platform digital dengan jangkauan luas.

Polda Metro Jaya kini mendalami pihak-pihak yang berkaitan dengan promosi tersebut. Selain Bigmo, polisi berencana memanggil produsen vape yang produknya muncul dalam siaran langsung. Penyidik akan mendalami kemungkinan adanya kontrak kerja sama antara produsen dan kreator konten. Orang tua dari anak yang terlibat juga akan dimintai keterangan untuk memperjelas peristiwa.

Kasus Bigmo menunjukkan pentingnya perlindungan anak dalam ekosistem konten digital dan pemasaran melalui media sosial. Kreator maupun perusahaan memiliki tanggung jawab memastikan promosi produk mematuhi aturan yang berlaku. Proses penyelidikan masih berjalan sehingga belum ada kesimpulan hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab.

Related Post