PORTAL RESMI – Trend Viral Stiker Penunggak Pajak Tak Bisa Beli Pertalite, Begini Penjelasannya

Viral Stiker Penunggak Pajak Tak Bisa Beli Pertalite, Begini Penjelasannya

Media sosial diramaikan dengan unggahan mengenai kendaraan penunggak pajak yang dipasangi stiker merah dan tidak bisa membeli Pertalite. Informasi tersebut bukan berlaku secara nasional. Kebijakan itu hanya diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Aturan mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2026 berdasarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Dalam penerapannya, kendaraan yang menunggak pajak diberi stiker merah sebagai penanda. Sementara kendaraan yang telah melunasi pajak memperoleh stiker biru. Petugas di SPBU menggunakan stiker tersebut sebagai acuan saat melayani pembelian BBM subsidi jenis Pertalite. Kebijakan ini menjadi bagian dari sinergi antara Badan Pendapatan Daerah, kepolisian, dan instansi terkait di NTT.

Meski demikian, kebijakan tersebut memunculkan beragam tanggapan. Sejumlah akademisi menilai upaya meningkatkan kepatuhan pajak patut diapresiasi. Namun, mereka mengingatkan agar mekanisme pelaksanaannya mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi. Menurut mereka, subsidi BBM merupakan kebijakan pemerintah pusat, sedangkan pajak kendaraan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, hubungan antara keduanya dinilai perlu dikaji lebih lanjut.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya juga meluruskan informasi yang menyebut seluruh pembelian Pertalite wajib menunjukkan STNK dan akan ditolak jika pajak kendaraan terlambat. Pemerintah menegaskan informasi tersebut merupakan hoaks apabila diklaim berlaku secara nasional. Hingga saat ini, tidak ada kebijakan nasional yang mewajibkan seluruh SPBU menolak pembelian Pertalite karena pajak kendaraan menunggak. Aturan yang viral hanya berlaku di wilayah Nusa Tenggara Timur sesuai regulasi daerah setempat.

Masyarakat di luar NTT tidak perlu khawatir karena kebijakan tersebut belum diterapkan secara nasional. Pengendara tetap disarankan membayar pajak kendaraan tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan. Selain menghindari sanksi administrasi, kepatuhan pajak juga mendukung pembangunan daerah. Pemerintah daerah lain hingga kini belum mengumumkan penerapan kebijakan serupa terkait pembelian BBM bersubsidi.

Related Post